Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 4463
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ
قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يُزَوِّجُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ وَيَتَزَوَّجُ ابْنَتَهُ وَيُزَوِّجُ الرَّجُلَ أُخْتَهُ وَيَتَزَوَّجُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Ia bertanya, "Aku lalu bertanya kepada Nafi', 'Apa nikah syighar itu? ' ia menjawab, "Seseorang menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki lalu laki-laki itu menikahkah anaknya dengan dirinya (tanpa mahar/menukar), atau seseorang menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menikahnya saudara wanitanya dengan dirinya."